Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Buruh Bermunculan
Dalam pelaksanaan Permenaker No 5/2023, diduga terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain perusahaan memberlakukan aturan sepihak dan upah buruh dipotong hingga di bawah standar minimum.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah dugaan pelanggaran bermunculan ketika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 diterapkan. Pelanggaran itu, antara lain, penerapan sepihak dan pemotongan upah hingga di bawah standar minimum. Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa saat ini kekurangan pengawas ketenagakerjaan.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti mengatakan, salah satu perusahaan di Jakarta Utara memberlakukan sepihak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Per Juni 2023, upah para pekerja dipotong 25 persen dan hanya perlu bekerja empat hari per pekan.