logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPosisi Buruh Kian Terimpit
Iklan

Posisi Buruh Kian Terimpit

Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan oleh perusahaan harus berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Namun, di beberapa perusahaan hal itu dilakukan secara sepihak.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Para buruh pabrik alas kaki berhamburan keluar pabrik saat jam istirahat makan siang di kawasan Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Pemutusan hubungan kerja atau PHK tengah melanda sejumlah industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil atau TPT serta produk alas kaki.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Para buruh pabrik alas kaki berhamburan keluar pabrik saat jam istirahat makan siang di kawasan Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Pemutusan hubungan kerja atau PHK tengah melanda sejumlah industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil atau TPT serta produk alas kaki.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 telah berjalan tiga bulan sejak diundangkan. Penolakan terhadap peraturan tersebut terus dikumandangkan oleh kalangan serikat pekerja atau buruh padat karya. Implementasi peraturan ini dinilai kian memberatkan kehidupan mereka.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan