Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.