logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBupati Simalungun Batalkan SK ...
Iklan

Bupati Simalungun Batalkan SK Penghentian Guru

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih membatalkan keputusannya tentang penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional. Hak guru untuk mengajar dan mendapat tunjangan profesi dipulihkan.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pDNssoyDZORDz0-zEc1ohVQ27yQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_0227_1565609206.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Para guru berbincang dengan anggota DPRD Simalungun, Sumatera Utara, Senin (12/8/2019). Sebanyak 1.695 guru bukan sarjana sempat dihentikan dari jabatan fungsional oleh Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Saragih akhirnya membatalkan pemberhentian guru tersebut setelah mendapat desakan dari Kemendikbud, DPRD Simalungun, dan PGRI.

SIMALUNGUN, KOMPAS – Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih membatalkan keputusannya tentang penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional setelah mendapat desakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD Simalungun, dan Persatuan Guru Republik Indonesia. Hak guru untuk mengajar dan mendapat tunjangan profesi dipulihkan.

β€œDengan adanya surat dari Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan), kami pastikan bahwa guru bisa tetap mengajar seperti biasa. Hak-haknya kami kembalikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu, di Simalungun, Sumatera Utara, Senin (12/8/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan