Bupati Simalungun Batalkan SK Penghentian Guru
Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih membatalkan keputusannya tentang penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional. Hak guru untuk mengajar dan mendapat tunjangan profesi dipulihkan.
SIMALUNGUN, KOMPAS β Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih membatalkan keputusannya tentang penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional setelah mendapat desakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD Simalungun, dan Persatuan Guru Republik Indonesia. Hak guru untuk mengajar dan mendapat tunjangan profesi dipulihkan.
βDengan adanya surat dari Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan), kami pastikan bahwa guru bisa tetap mengajar seperti biasa. Hak-haknya kami kembalikan,β kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu, di Simalungun, Sumatera Utara, Senin (12/8/2019).