logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDPRD Simalungun Ajukan Hak...
Iklan

DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih yang menghentikan 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional. Keputusan dipertanyakan karena dilakukan di tengah kondisi kekurangan guru.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l7AG4gA8ge7dJLYiPIwQiI9NX4s=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_0077_1563975619.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik (kiri) bersama anggota DPRD lainnya berbincang di kantornya, di Simalungun, Rabu (24/7/2019). DPRD Simalungun akan mengajukan hak interpelasi atas keputusan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih yang menghentikan 1.695 guru dari jabatan fungsional.

SIMALUNGUN, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih yang menghentikan 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional. Keputusan dipertanyakan karena dilakukan di tengah kondisi kekurangan guru.

DPRD Simalungun juga mempertanyakan pernyataan Saragih yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP/disclaimer of opinion) selama dua tahun terakhir karena pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru bukan sarjana.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan