logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPeningkatan Kualifikasi...
Iklan

Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Bermasalah

Penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menunjukkan program peningkatan kualifikasi akademik guru bermasalah.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-lA8D-hq51pYjj9r5Y0cpsuF5ZI=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727nsa01_1564223273.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Wakil Rektor IV Universitas Negeri Medan Manihar Situmorang, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (27/7/2019).

SIMALUNGUN, KOMPAS โ€” Penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menunjukkan program peningkatan kualifikasi akademik guru bermasalah. Persoalan ini juga terjadi di banyak daerah. Guru kesulitan mengakses perkuliahan. Persoalan lain, minat guru untuk kuliah sangat minim meskipun diberikan kesempatan.

โ€Peningkatan kualifikasi akademik guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi kesempatan untuk berkuliah selama 10 tahun atau hingga 2015. Namun, sampai sekarang masih banyak guru yang belum berpendidikan sarjana atau diploma 4,โ€ kata Wakil Rektor IV Universitas Negeri Medan Manihar Situmorang, di Medan, Sabtu (27/7/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan