Setelah Aktif Kembali, Guru Diingatkan untuk Penuhi Kualifikasi Akademik
Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.
SIMALUNGUN, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.
βPada prinsipnya, kami mendorong para guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Namun, Pemkab Simalungun harus memposisikan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab memfasilitasi program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru,β kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Simalungun Albert Pancasila Sipayung, Selasa (13/8/2019).