logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetelah Aktif Kembali, Guru...
Iklan

Setelah Aktif Kembali, Guru Diingatkan untuk Penuhi Kualifikasi Akademik

Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LWQ4OTta-rlmDv-2iQPLQmnnvZQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20190723_151417_1563882790.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Para guru melengkapi sejumlah berkas di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019). Sebanyak 1.695 guru nonsarjana di Pemkab Simalungun sempat dihentikan dari jabatan fungsional dan diminta memenuhi kualifikasi akademik S-1. Keputusan itu  akhirnya dibatalkan setelah mendapat desakan dari berbagai pihak.

SIMALUNGUN, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.

β€œPada prinsipnya, kami mendorong para guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Namun, Pemkab Simalungun harus memposisikan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab memfasilitasi program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Simalungun Albert Pancasila Sipayung, Selasa (13/8/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan