banner

penambahan pimpinan mpr

Pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kontestasi pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2023 masih sepi. Mekanisme pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Bagikan
Iklan