Iklan
Revisi UU MD3 Segera Diselesaikan, Hasrat DPR Akan Kekuasaan Makin Kuat
Badan Legislasi DPR berkomitmen segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi UU MD3 itu dinilai sebagai bentuk akomodasi hasrat politik DPR akan kekuasaan.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Legislasi DPR berkomitmen segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Namun, sejumlah kalangan menilai, DPR terlalu ambisius. Penambahan kursi itu dinilai sebagai bentuk akomodasi hasrat politik DPR akan kekuasaan.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (12/9/2019), mengatakan, Badan Legislatif DPR akan segera menyelesaikan revisi UU MD3. Aturan yang diubah di UU itu hanya terkait penambahan komposisi pimpinan MPR.