Penambahan Pimpinan MPR Terus Diupayakan
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk penambahan jumlah pimpinan MPR masih terus diupayakan oleh sejumlah fraksi partai politik. Namun, sejumlah fraksi, seperti PDI-P, kokoh menolak penambahan pimpinan tersebut. Pimpinan MPR diusulkan ditambah menjadi 8 hingga 10 pimpinan.
JAKARTA, KOMPAS โ Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk penambahan jumlah pimpinan MPR masih terus diupayakan oleh sejumlah fraksi partai politik. Mereka terus meyakinkan fraksi partai yang tak setuju dengan ide penambahan itu. Salah satunya saat pembahasan tata tertib pemilihan pimpinan MPR 2019-2024.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan, jumlah pimpinan MPR yang terdiri atas satu ketua dan tujuh wakil ketua hanya berlaku setelah UU No 2/2018 disahkan hingga akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019 pada akhir September 2019.