logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPemerintah dan DPR Sepakati...
Iklan

Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU MD3, Anggaran Negara Makin Boros

Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 untuk disahkan di rapat paripurna. Revisi UU ini akan menambahkan jumlah pimpinan MPR. Anggaran negara pun makin boros

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sT2u877jvm0snPSiLv-dyLsGP68=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190913_143806-01_1568379493.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Rapat tertutup Panitia Kerja Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 untuk disahkan di rapat paripurna. Poin revisi yang akan menambahkan jumlah pimpinan MPR ini dinilai akan semakin memboroskan anggaran negara.

Revisi UU MD3 disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat tertutup Panitia Kerja Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU MD3 Totok Daryanto. Sementara mewakili pihak pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Editor:
khaerudin
Bagikan