logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerebutan Kursi Ketua MPR...
Iklan

Perebutan Kursi Ketua MPR Masih Senyap

Pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kontestasi pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2023 masih sepi. Mekanisme pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui musyawarah mufakat.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Pradipta Pandu Mustika/Dhanang David Aritonang
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DGd-ssSjrqUCQaKlNT1AfAoRv0Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190912_ENGLISH-SURPRES-TAJUK-1_C_web_1568298493.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda meminta tanggapan fraksi dan persetujuan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kontestasi pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2023 belum tampak. Mekanisme pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui musyawarah mufakat antarfraksi.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019), menjelaskan, pemilihan Ketua MPR periode 2019-2023 akan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dalam rapat MPR. Setelah jumlah pimpinan MPR bertambah, semua fraksi sudah terwakili. Oleh karena itu, paket pimpinan sudah tidak ada lagi.

Editor:
khaerudin
Bagikan