Perebutan Kursi Ketua MPR Masih Senyap
Pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kontestasi pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2023 masih sepi. Mekanisme pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui musyawarah mufakat.
JAKARTA, KOMPAS β Pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kontestasi pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2023 belum tampak. Mekanisme pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui musyawarah mufakat antarfraksi.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019), menjelaskan, pemilihan Ketua MPR periode 2019-2023 akan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dalam rapat MPR. Setelah jumlah pimpinan MPR bertambah, semua fraksi sudah terwakili. Oleh karena itu, paket pimpinan sudah tidak ada lagi.