banner

mutilasi pasar besar malang

Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Bagikan
Iklan