Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
mutilasi pasar besar malang
Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Bagikan
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Nusantara
路
Mutilasi Pasar Besar Malang dan Pelajaran yang Didapat
Pengadilan Negeri Malang akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sugeng Santoso (50) pada Rabu (25/2/2020). Masyarakat sebaiknya memetik pelajaran dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang tersebut.
Nusantara
路
Pemutilasi di Malang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang.
Nusantara
路
Sugeng Terdakwa Mutilasi Malang Bisa Bebas
Kasus dugaan mutilasi oleh Sugeng Santoso (50) di Kota Malang, Jawa Timur, berlarut-larut. Tiga kali sidang tuntutan ditunda, gara-gara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang belum siapkan tuntutan.
Nusantara
路
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Direkonstruksi Ulang
SS (46), tersangka pembunuhan dan pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, pertengahan Mei 2019, pada Selasa (18/6/2019) menjalani rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara. Sebanyak 38 adegan diperagakan. Hal itu merupakan bagian dari koordinasi dan sinkronisasi pemahaman kasus antara polisi dan jaksa penuntut umum.
Nusantara
路
Iklan
Terduga Pemutilasi Tak Alami Gangguan Jiwa Ketika Beraksi
Sg, terduga pemutilasi perempuan di Pasar Besar Malang, tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi. Ia dinilai mengalami gangguan perilaku sehingga butuh dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang.
Nusantara
路
Hasil Labfor dan Inafis Menjadi Kunci
Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, tidak semudah dugaan orang. Terduga pelaku mutilasi, Sugeng, diketahui memiliki tingkat kecerdasan tinggi, berani, dan memiliki rekam jejak tindak kekerasan sebelumnya. Ada beberapa temuan di lapangan yang berbeda dengan keterangannya kepada penyidik.
Nusantara
路
Ditemukan, Lokasi Pasti Mutilasi Pasar Besar
Hasil olah TKP oleh tim Inafis Polda Jawa Timur, Rabu (15/5/2019), menemukan lokasi pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang. Tim juga berhasil menemukan sidik jari yang diduga milik korban dan pelaku. Pelaku diduga seorang profesional.
Nusantara
路
Mutilasi di Pasar Besar Malang Diduga Terencana
Pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, diduga sudah menyusun rencana sebelum beraksi. Hal itu diketahui dari temuan kliping koran berisi artikel tentang pembunuhan yang dilekatkan bersama kertas bertuliskan pesan di sekitar potongan tubuh korban.
Nusantara
路
Kriminolog: Pelaku dan Korban Mutilasi Biasanya Punya Hubungan
Kriminolog Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, mengatakan, kasus mutilasi biasanya dicirikan dua hal, yaitu pelaku berusaha menghilangkan jejak dan dilatarbelakangi dendam atau amarah besar. Biasanya, antara pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan.
Nusantara
路
Lihat Lainnya
Iklan