logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemutilasi di Malang Dituntut ...
Iklan

Pemutilasi di Malang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xx5b4OqKgdCCon70plRzafeMrbo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200212_143252_1581507677.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Sugeng Santoso (50), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, dituntut pidana penjara seumur hidup, Rabu (12/2/2020).

MALANG, KOMPAS β€” Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang. Sugeng diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, pada Mei 2019.

Setelah tertunda tiga kali, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sugeng akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (12/2/2020). Dipimpin ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara, JPU membacakan berkas tuntutan setebal 86 halaman.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan