Pemutilasi di Malang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang.
MALANG, KOMPAS β Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang. Sugeng diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, pada Mei 2019.
Setelah tertunda tiga kali, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sugeng akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (12/2/2020). Dipimpin ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara, JPU membacakan berkas tuntutan setebal 86 halaman.