Iklan
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
MALANG, KOMPAS β Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Sebelum memutilasi, Sugeng dinilai membunuh korban terlebih dahulu.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang diketuai Dina Pelita Asmara, Rabu (26/2/2020).