logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis 20 Tahun Penjara untuk...
Iklan

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang

Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5aNxi13niqaZVUQuHFv-yKMC9ek=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-26-at-19.45.56_1582721246.jpeg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Sugeng Santoso (50), terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Vonis dijatuhkan Rabu (26/2/2020).

MALANG, KOMPAS β€” Sugeng Santoso (50), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang pada Mei 2019, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Sebelum memutilasi, Sugeng dinilai membunuh korban terlebih dahulu.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang diketuai Dina Pelita Asmara, Rabu (26/2/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan