logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSugeng Terdakwa Mutilasi...
Iklan

Sugeng Terdakwa Mutilasi Malang Bisa Bebas

Kasus dugaan mutilasi oleh Sugeng Santoso (50) di Kota Malang, Jawa Timur, berlarut-larut. Tiga kali sidang tuntutan ditunda, gara-gara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang belum siapkan tuntutan.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

Kasus dugaan mutilasi oleh terdakwa Sugeng Santoso (50) di Kota Malang, Jawa Timur, berlarut-larut. Tiga kali sidang tuntutan ditunda, gara-gara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang belum siap membacakan tuntutan. Majelis hakim pun mengancam akan melepaskan Sugeng dari penahanan jika masa penahanannya sudah terpenuhi.

Rabu (5/2/2020) menjelang pukul 16.00, Sugeng baru dipanggil dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Malang, ketika semua tahanan lain sudah selesai sidang. Ia akan menjalani sidang terakhir dari rangkaian sidang-sidang di PN Malang hari itu. Persis seperti masa-masa persidangan sebelumnya, ia menjadi juru kunci.

Saat pegawai PN Malang mulai menata berkas, mematikan komputer yang tidak terpakai dan bersiap pulang, Sugeng dengan sandal jepit warna birunya mulai melangkah pelan menuju Ruang Garuda, ruang sidang yang dijadwalkan untuknya. Dengan wajah tenang, Sugeng berjalan ditemani seorang petugas.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan