logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMutilasi Pasar Besar Malang...
Iklan

Mutilasi Pasar Besar Malang dan Pelajaran yang Didapat

Pengadilan Negeri Malang akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sugeng Santoso (50) pada Rabu (25/2/2020). Masyarakat sebaiknya memetik pelajaran dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang tersebut.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

Dalam hitungan jam, Sugeng Santoso (50), terduga pemulitasi seorang perempuan di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, akan menerima vonis dari majelis hakim. Hari Rabu (26/2/2020), jadwal vonis untuk kasus yang terkuak pada Mei 2019 itu akan dibacakan.

Jika Sugeng menanti putusan, kita sebagai masyarakat umum baiknya adalah memetik pelajaran dari kasus tersebut. Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang bukan sekadar kasus kriminalitas biasa. Kasus itu adalah contoh nyata dari uji keilmuan hukum serta psikiatri.

https://cdn-assetd.kompas.id/51BMyQ5VWvRQIqBTxwsGjzDoHzo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-25-at-17.18.52_1582626250.jpeg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Sugeng Santoso (50), terdakwa kasus mutilasi di Pasar Beasr Malang, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020), berjalan menuju tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri Malang. Vonis Sugeng akan dijatuhkan pada Rabu (26/2).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan