Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Direkonstruksi Ulang
SS (46), tersangka pembunuhan dan pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, pertengahan Mei 2019, pada Selasa (18/6/2019) menjalani rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara. Sebanyak 38 adegan diperagakan. Hal itu merupakan bagian dari koordinasi dan sinkronisasi pemahaman kasus antara polisi dan jaksa penuntut umum.
MALANG, KOMPAS β SS (46), tersangka pembunuhan dan pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, pertengahan Mei 2019, pada Selasa (18/6/2019) menjalani rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara. Sebanyak 38 adegan diperagakan. Hal itu merupakan bagian dari koordinasi dan sinkronisasi pemahaman kasus antara polisi dan jaksa penuntut umum.
Dengan tangan terikat, SS memperagakan 38 adegan, mulai dari mengajak korban Mrs X datang ke lantai dua Pasar Besar Malang, membunuh, memutilasi, dan membuang potongan tubuhnya di beberapa lokasi. Selama proses rekonstruksi, SS terlihat diam. Ia memperagakan seluruh gerak sebagaimana perintah dari penyidik.