banner

modal inti bank rp 3 triliun

Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Upaya bank pembangunan daerah memenuhi ketentuan itu dinilai penuh tantangan.
Bagikan