logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊGiliran Bank Pembangunan...
Iklan

Giliran Bank Pembangunan Daerah Penuhi Syarat Modal Inti Rp 3 Triliun

Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Upaya bank pembangunan daerah memenuhi ketentuan itu dinilai penuh tantangan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/10v7bWTrjvRiA-hZePEKhY6CV04=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F05%2Ffb9e537c-7560-43b5-9f51-3c23f11572cb_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah bank umum yang dipersyaratkan memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran bank milik pemerintah daerah atau bank pembangunan daerah/BPD memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024. Berbeda dengan bank umum yang dimiliki swasta dan punya banyak opsi menambah modal, pemilik saham BPD adalah pemerintah daerah sehingga perlu pendekatan kebijakan untuk menambah modal.

Ketentuan pemenuhan modal inti untuk bank milik pemerintah daerah itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan