Iklan
Jelang Batas Akhir, Krom Bank Penuhi Modal Rp 3 Triliun
PT Krom Bank Indonesia Tbk menyatakan telah mengumpulkan dana Rp 911,3 miliar melalui "right issue". Langkah itu ditempuh untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang modal inti Rp 3 triliun.
JAKARTA, KOMPAS -- Ketentuan memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun harus dipenuhi perbankan pada 31 Desember 2022. Dari beberapa bank yang belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk akhirnya dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Bank yang semula Bernama PT Bank Bisnis Internasional Tbk itu berhasil menghimpun dana sebesar Rp 911,3 miliar setelah menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.