logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTak Sanggup Penuhi Modal Inti ...
Iklan

Tak Sanggup Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bank Mini Didorong Merger

Perbankan yang tidak bisa menyanggupi pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022 bisa menempuh opsi merger dengan bank lain.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/10v7bWTrjvRiA-hZePEKhY6CV04=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F05%2Ffb9e537c-7560-43b5-9f51-3c23f11572cb_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Kurang dari dua bulan lagi bagi bank-bank mini harus memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jika sampai tenggat bank-bank itu tidak memenuhi persyaratan modal inti minimal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan bisa meminta bank-bank mini untuk merger. Konsolidasi perbankan perlu terus didorong untuk menciptakan struktur industri perbankan yang lebih sehat dan peningkatan kapasitas perbankan agar lebih kuat.

Dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara virtual, Kamis (3/11/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kendati belum bisa membeberkan jumlah pastinya, sampai saat ini masih banyak bank yang modal intinya masih di bawah Rp 3 triliun. Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun sebelum akhir 2022.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan