logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Dorong 37 Bank Kecil...
Iklan

OJK Dorong 37 Bank Kecil Segera Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Sampai Juli 2022, masih ada 37 bank dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Bank-bank itu harus memenuhi modal inti minimal sebelum akhir 2022. Jika tidak, OJK membuka opsi mereka turun kasta menjadi BPR.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi bank
DIDIE SW

Ilustrasi bank

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong 37 bank kecil untuk segera memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2022 sesuai peraturan OJK. Bank-bank mini tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan cara merger, disuntik modal tambahan dari investor baru, menambah modal inti dengan right issue, atau bergabung dalam kelompok usaha bank.

Jika bank-bank tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum hingga tenggat yang ditentukan, OJK dapat memberikan sanksi dengan menurunkan status bank-bank tersebut menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan