OJK Dorong 37 Bank Kecil Segera Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
Sampai Juli 2022, masih ada 37 bank dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Bank-bank itu harus memenuhi modal inti minimal sebelum akhir 2022. Jika tidak, OJK membuka opsi mereka turun kasta menjadi BPR.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong 37 bank kecil untuk segera memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2022 sesuai peraturan OJK. Bank-bank mini tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan cara merger, disuntik modal tambahan dari investor baru, menambah modal inti dengan right issue, atau bergabung dalam kelompok usaha bank.
Jika bank-bank tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum hingga tenggat yang ditentukan, OJK dapat memberikan sanksi dengan menurunkan status bank-bank tersebut menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).