banner

kekayaan pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Pemanggilan dilakukan tiga bulan jelang akhir masa jabatan Arinal.
Bagikan
Iklan