Iklan
Kewajaran Harta Seorang Pejabat
Untuk mencapai tujuan memberangus praktik KKN, UU No 28/1999 perlu direvisi. Menambahkan beberapa pasal, seperti hukuman pidana kurungan penjara minimal lima tahun bagi PN yang tak melaporkan harta kekayaannya.
Harian Kompas (Senin, 13/9/2021) menulis berita dengan judul โIroni Masa Pandemi, Kekayaan Pejabat Naik di Tengah Bertambahnya Penduduk Miskinโ. Narasumbernya pejabat KPK, yang menyebut rata-rata harta pejabat di kementerian ataupun anggota DPR naik Rp 1 miliar dalam setahun masa pandemi.
Tak ada keterangan apakah pejabat di lingkungan Polri, TNI, jaksa, KPK, dan hakim mengalami kenaikan harta dalam setahun terakhir, dan pada masa pandemi. Padahal, mereka juga wajib lapor harta kekayaan.