Kekayaan Pejabat
Kewajaran Harta Seorang Pejabat
Untuk mencapai tujuan memberangus praktik KKN, UU No 28/1999 perlu direvisi. Menambahkan beberapa pasal, seperti hukuman pidana kurungan penjara minimal lima tahun bagi PN yang tak melaporkan harta kekayaannya.

Heryunanto
Harian Kompas (Senin, 13/9/2021) menulis berita dengan judul ”Ironi Masa Pandemi, Kekayaan Pejabat Naik di Tengah Bertambahnya Penduduk Miskin”. Narasumbernya pejabat KPK, yang menyebut rata-rata harta pejabat di kementerian ataupun anggota DPR naik Rp 1 miliar dalam setahun masa pandemi.
Tak ada keterangan apakah pejabat di lingkungan Polri, TNI, jaksa, KPK, dan hakim mengalami kenaikan harta dalam setahun terakhir, dan pada masa pandemi. Padahal, mereka juga wajib lapor harta kekayaan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kewajaran Harta Seorang Pejabat".
Baca Epaper Kompas