Hanya 9 Pejabat di Pemprov Sultra yang Laporkan Harta
Hingga akhir 2021, baru sembilan pejabat di Pemprov Sulawesi Tenggara yang melaporkan hartanya ke negara. Jumlah ini hanya 15 persen dari total 59 pejabat yang wajib melaporkan harta.
KENDARI, KOMPAS β Hingga akhir 2021, hanya sembilan pejabat atau 15 persen di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan harta kekayaan ke negara. Hal ini membuat Pemprov Sultra menduduki peringkat terendah kepatuhan LHKPN di wilayah ini. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap semua pejabat bisa segera melaporkan kekayaan untuk pemantauan ke depannya.
Data KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemprov Sultra merupakan yang terendah untuk semua wilayah di Sultra yang terdiri dari 17 pemerintah kabupaten/kota dan 1 pemerintah provinsi. Meski terdapat 59 orang yang wajib lapor, hanya 9 orang yang telah melaporkan harta ke negara atau baru di kisaran 15 persen. Sementara itu, sebagian kabupaten/kota di wilayah ini telah mencapai laporan 100 persen.