logo Kompas.id
NusantaraKlarifikasi Kekayaan, KPK...
Iklan

KEKAYAAN PEJABAT

Klarifikasi Kekayaan, KPK Panggil Gubernur Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Pemanggilan dilakukan tiga bulan jelang akhir masa jabatan Arinal.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 1 menit baca
Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim saat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim memenangi Pilkada Lampung 2018.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim saat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim memenangi Pilkada Lampung 2018.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. Pemanggilan dilakukan empat bulan jelang akhir masa jabatan Arinal sebagai Gubernur Lampung.

Pemanggilan Arinal untuk klarifikasi harta kekayaan itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati. ”KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada Jumat (1/9/2023),” ungkap Ipi saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa (5/9/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.