banner

kejahatan korporasi

10 korporasi dinilai bertindak tak profesional dan independen sehingga rugikan keuangan negara. Karena itu, Direktorat PenyidikanJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakgung tetapkan10 korporasi itu tersangka.
Bagikan
Iklan