Merusak Papan Peringatan Hutan, Pedagang Kopi Kena UU Kejahatan Korporasi
Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi Hermanto Bin Nusirwan (43) pemilik warung kopi di kawasan hutan lindung. Nuriswan dijerat dengan UU kejahatan korporasi karena mengganti papan peringatan di pos polisi hutan menjadi penunjuk warung kopi miliknya.
BENGKULU,KOMPAS—Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi Hermanto Bin Nusirwan (43) pemilik warung kopi di kawasan hutan lindung. Nuriswan dijerat dengan UU kejahatan korporasi karena mengganti papan peringatan di pos polisi hutan menjadi penunjuk warung kopi miliknya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rimdan dan anggota Irwin Zaily serta Yongki, Jumat (14/6/2019). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.