Penindakan Pidana Korporasi Dioptimalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan korporasi. Hal ini untuk memaksimalkan pengembalian uang hasil korupsi kepada negara.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan korporasi. Hal tersebut bertujuan memaksimalkan pengembalian uang hasil korupsi kepada negara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. ”Dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap,” kata Nawawi saat membuka diskusi daring bertajuk ”Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara”, Kamis (6/8/2020).