Dugaan Korupsi
Diduga Tidak Independen, 10 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Asabri
10 korporasi dinilai bertindak tak profesional dan independen sehingga rugikan keuangan negara. Karena itu, Direktorat PenyidikanJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakgung tetapkan10 korporasi itu tersangka.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F94c58832-4c84-41e7-8f8f-c97e3b45873a_jpg.jpg)
Pengunjung melihat sejumlah mobil mewah aset sitaan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) yang diperlihatkan kepada publik di Gedung Asabri, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021). Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang aset sitaan 16 mobil mewah dari berbagai merek tersebut pada Selasa (15/6/2021). Lelang akan dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 10 korporasi manajer investasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Dari gelar perkara diduga bahwa kesepuluh korporasi tersebut bertindak tidak profesional dan independen sehingga merugikan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Rabu (28/7/2021), mengatakan, ke-10 korporasi manajer investasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM. PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Mereka dijerat untuk periode operasi tahun 2012 sampai 2019.