banner

dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman dki jakarta

Setelah sempat digusur pada 2016 untuk dikembalikan ke fungsi semula, pada 2020 Pemprov DKI memilih membangun kampung akuarium sebagai kawasan permukiman. Langkah pemprov dinilai melanggar perda RDTRPZ No 1/2014.
Bagikan
Iklan