logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDKI Revisi Mekanisme...
Iklan

DKI Revisi Mekanisme Penghitungan Denda

Tunggakan hunian rumah susun semakin pelik. Penghuni yang terlilit denda semakin tidak mampu membayar kewajibannya. Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan revisi aturan gubernur mengenai penghitungan denda.

Oleh
Aditya Diveranta/Nikolaus Harbowo/Stefanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g5nXhVKTuDqeOAFVZbnHXN3XHKA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F032dd13c-5cff-43a4-a2b6-865b38e4c1ee_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Suasana di Rusunawa Marunda, Kluster B, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/9/2019). Sebagian warga yang tinggal di sana sudah menunggak pembayaran rusunawa selama bertahun-tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa di DKI Jakarta kian membengkak. Warga pun tidak lagi sanggup membayar karena iuran dan denda juga semakin menumpuk. Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur terkait dengan mekanisme penghitungan denda.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Eko Suroyo mengatakan, penghapusan piutang tidak dimungkinkan bagi penghuni rusun. Meskipun demikian, untuk mengurangi beban tunggakan, pemerintah akan mengubah mekanisme denda yang selama ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan