logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDKI Revisi Aturan Pengelolaan ...
Iklan

DKI Revisi Aturan Pengelolaan Rusunami, Pemilik Bisa Meminimalkan Kecurangan Pengembang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Revisi aturan ini membuat pemilik rusunami bisa meminimalkan kecurangan kontraktor.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SHglaQDeepHgABgmIC-RIsDCx4c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190322H21B_OK_web_1553268004.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Progres pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) DP Rp 0 atau solusi rumah warga (samawa) Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang telah mencapai lebih dari 50 persen, Jumat (22/3/2019). DKI membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi sejumlah kalangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Regulasi tersebut direvisi setelah munculnya sejumlah masukan dari warga dan pelaku pembangunan.

Regulasi tersebut direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Eko Suroyo, Jumat (20/12/2019), menyampaikan, Gubernur telah meneken pergub tersebut pada 4 Desember 2019.

Editor:
khaerudin
Bagikan