Iklan
DKI Revisi Aturan Pengelolaan Rusunami, Pemilik Bisa Meminimalkan Kecurangan Pengembang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Revisi aturan ini membuat pemilik rusunami bisa meminimalkan kecurangan kontraktor.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 terkait Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Regulasi tersebut direvisi setelah munculnya sejumlah masukan dari warga dan pelaku pembangunan.
Regulasi tersebut direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Eko Suroyo, Jumat (20/12/2019), menyampaikan, Gubernur telah meneken pergub tersebut pada 4 Desember 2019.
p3srs dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman dki jakarta aperssi asosiasi penghuni rumah susun seluruh indonesia eko suroyo ibnu tadji meli budiastuti pembinaan pengelolaan rumah susun milik pergub nomor 132 tahun 2018 pergub nomor 133 tahun 2019 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun pprsm