DKI Bangun Kampung Akuarium, PDI-P Menilai Kebijakan Itu Melanggar Perda
Setelah sempat digusur pada 2016 untuk dikembalikan ke fungsi semula, pada 2020 Pemprov DKI memilih membangun kampung akuarium sebagai kawasan permukiman. Langkah pemprov dinilai melanggar perda RDTRPZ No 1/2014.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan membangun kampung akuarium, kawasan permukiman yang digusur di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pembangunan permukiman yang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai kampung susun itu berlokasi di kawasan cagar budaya Kota Tua dan kembali menuai kritik karena tidak sesuai peruntukan.
Pencanangan pembangunan kampung susun akuarium berupa peletakan batu pertama dilakukan Anies Baswedan, Senin (17/08/2020). Program itu dikatakan merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatan kualitas permukiman warganya melalui penataan kampung.