logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKementerian Tidak Boleh Pegang...
Iklan

Kementerian Tidak Boleh Pegang Kewenangan Terlalu Besar

RUU Pertanahan tak boleh memberikan kewenangan terlalu besar kepada menteri yang diberi tanggung jawab tentang hal itu. Penyusunan RUU Pertanahan ke depan harus transparan dan melibatkan para ahli.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GiGO1N7G9Tyo4umDm_TuFENGcsI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0319_1569243898.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat dan sejumlah lembaga swadaya berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat, tetapi lebih mengakomodasi pemodal untuk menguasai tanah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang ada sekarang harus diperbaiki, antara lain tidak boleh memberikan kewenangan terlalu besar kepada kementerian yang diberi tanggung jawab tentang hal itu. Rancangan yang saat ini dibahas di DPR ditunda pengesahannya. Rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I dengan pihak pemerintah kemarin batal dilakukan karena Komisi II DPR tidak mencapai kata sepakat.

Demikian diungkapkan Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, yang ditemui seusai rapat tertutup, dan Wakil Ketua Panja RUU Pertanahan (RUUP) Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (23/9/2019), di Jakarta.

Editor:
Bagikan