logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAmbisi Pengesahan RKUHP dan...
Iklan

Ambisi Pengesahan RKUHP dan Pasal yang Bermasalah

Pemerintah dan DPR berambisi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam sisa waktu periode masa kerja 2014-2019 yang berakhir bulan ini. Namun, sejumlah pasal dalam RKUHP masih banyak yang bermasalah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O91QrEzd1_saYSCAsr4CcOVtIAU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Frapur-13-feb-2_1550060155.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Situasi rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR, Rabu (13/2/2019), di Jakarta.

Pemerintah dan DPR berambisi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sisa waktu periode masa kerja 2014-2019 yang berakhir bulan ini. Namun, sejumlah pasal dalam RKUHP ini masih banyak yang bermasalah dan multitafsir.

Berdasarkan sejarahnya, KUHP yang dimiliki Indonesia merupakan produk kolonial. Hal ini tertuang dalam naskah akademik RUU KUHP yang menyatakan sejarah hukum pidana Indonesia sebagaimana semula adalah Code Napoleon Perancis dengan kolonisasi kemudian berlaku di Belanda dan terakhir ke Indonesia.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan