logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWarga Serahkan Notifikasi...
Iklan

Warga Serahkan Notifikasi Gugatan kepada Gubernur Anies

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cfrK0940yIv0atpVa3p23tbTllY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181205_DEMONTRASI_A_web_1544013403.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Aktivis yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Dalam rangkaian aksinya, mereka juga mengajukan notifikasi gugatan warga negara kepada tujuh tergugat, yaitu Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dinilai lalai menangani polusi udara di Jakarta. Melalui gugatan tersebut, diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat peduli lingkungan yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta guna menyerahkan notifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan yang diserahkan, Rabu (5/12/2018), itu karena kualitas udara di Kota Jakarta yang buruk. Notifikasi CLS itu merupakan bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta. Terdapat tujuh tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Editor:
Bagikan