Iklan
Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Tujuh Peraturan Pemerintah
Jakarta, Kompas - Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hampir dua tahun berlalu, semenjak UU Penyandang Disabilitas diundangkan, belum ada satu pun dari tujuh peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh UU tersebut yang dikeluarkan pemerintah.
Hingga kini, Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas tidak mengetahui sampai di mana proses dari tujuh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang terkait implementasi UU Penyandang Disabilitas. Perwakilan disabilitas tidak mengetahui dengan pasti bagaimana proses akhir dari ketujuh RPP itu.