logo Kompas.id
›
Utama›Pemerintah Didesak Segera...
Iklan

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Tujuh Peraturan Pemerintah

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qwK_OxzUSMEdI9skQ5rB5inaDvA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fson3.jpeg
Kompas/Sonya Hellen Sinombor

Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (28/2) di Jakarta menyampaikan keterangan kepada media terkait implementasi UU tersebut melalui tujuh rancangan peraturan pemerintah.

Jakarta, Kompas -  Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hampir dua tahun berlalu, semenjak UU Penyandang Disabilitas diundangkan, belum ada satu pun dari  tujuh peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh UU tersebut yang dikeluarkan pemerintah.

Hingga kini, Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas  tidak mengetahui  sampai di mana proses dari tujuh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang terkait implementasi UU Penyandang Disabilitas. Perwakilan disabilitas tidak mengetahui dengan pasti bagaimana  proses akhir dari ketujuh RPP itu.

Editor:
Bagikan