logo Kompas.id
Tajuk RencanaMembuka Ruang Partisipasi...
Iklan

Membuka Ruang Partisipasi Publik

Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat ”omnibus law” yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
Yansen mengajar siswa kelas I di SD YPPK St Agustinus di Manasari, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (4/3/2019).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Yansen mengajar siswa kelas I di SD YPPK St Agustinus di Manasari, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (4/3/2019).

Uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan benar-benar dapat membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan sistem pendidikan nasional.

Harapan dan juga kekhawatiran kalangan organisasi guru serta pendidikan yang diundang Kemendikbudristek dalam uji publik RUU Sisdiknas secara daring (Kompas, 11/2/2022) merupakan masukan untuk penyempurnaan penyusunan RUU ataupun proses uji publik itu sendiri. Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat omnibus law yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.

Editor:
Bagikan