Membuka Ruang Partisipasi Publik
Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat ”omnibus law” yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.
Uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan benar-benar dapat membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan sistem pendidikan nasional.
Harapan dan juga kekhawatiran kalangan organisasi guru serta pendidikan yang diundang Kemendikbudristek dalam uji publik RUU Sisdiknas secara daring (Kompas, 11/2/2022) merupakan masukan untuk penyempurnaan penyusunan RUU ataupun proses uji publik itu sendiri. Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat omnibus law yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.