UU PDP Segera Berlaku, Perpres Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Juga Terbit
Jika lembaga pelindungan data pribadi tak juga terbentuk, Presiden dinilai berpotensi langgar UU PDP.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah tak kunjung menyelesaikan penyiapan lembaga pelindungan data pribadi meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku pekan depan. Mereka masih berupaya menyelesaikan peraturan presiden untuk pendirian lembaga selaku penyelenggara pelindungan data pribadi itu.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu mengamanatkan bahwa pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan, seperti diatur dalam Pasal 74. Hal itu berarti penyesuaian pengelolaan data pribadi harus mengikuti UU PDP pada 17 Oktober 2024, atau sekitar enam hari lagi.