logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Bakal Gugat...
Iklan

Masyarakat Sipil Bakal Gugat PP Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Pemberian konsesi pertambangan bagi ormas keagamaan bisa membuat masyarakat menghadapi gelombang masalah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Pengunjuk rasa dari Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi berunjuk rasa di Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Unjuk rasa untuk menentang keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis tambang.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengunjuk rasa dari Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi berunjuk rasa di Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Unjuk rasa untuk menentang keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis tambang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat sipil melihat pemberian izin konsesi pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan akan menimbulkan banyak dampak buruk. Karena itu, mereka akan menguji Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara ke Mahkamah Agung.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim), Mareta Sari, yang tinggal di Kutai Timur menceritakan, konflik akibat tambang telah mengusik kehidupan warga lokal, terutama masyarakat adat. Situasi ini akan semakin pelik dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada ormas keagamaan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan