logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPedoman Pembatasan Dana...
Iklan

Pedoman Pembatasan Dana Kampanye Diterbitkan, Transparansi Calon Jadi Sorotan

Pembatasan dana kampanye dimaksudkan untuk menjaga integritas pilkada.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
ยท 0 menit baca
Baliho kampanye sejumlah calon kepala daerah dipasang di dekat kompleks Kantor Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024). Para calon kepala daerah semakin gencar mempromosikan diri ke masyarakat agar dapat meraih dukungan terbanyak pada pilkada tahun ini.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Baliho kampanye sejumlah calon kepala daerah dipasang di dekat kompleks Kantor Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024). Para calon kepala daerah semakin gencar mempromosikan diri ke masyarakat agar dapat meraih dukungan terbanyak pada pilkada tahun ini.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan calon kepala daerah. Pedoman teknis itu mengatur secara rinci pembatasan pengeluaran dana kampanye hingga sanksi pidana dan pembatalan pasangan calon apabila terbukti menerima sumbangan dari pihak yang dilarang.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Numboh mengatakan, petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU sudah sangat bagus karena secara rinci mengatur pembatasan pengeluaran dana kampanye. โ€Setiap daerah, seperti Papua, Sulawesi, dan Jawa, punya standar biaya daerah yang berbeda. Hal itu dicantumkan dalam PKPU,โ€ kata Rendy, di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan