Iklan
Tabrak Putusan MK, Ahli Hukum Ingatkan Potensi Krisis Konstitusional
Ketidakpatuhan pada putusan MK berpotensi krisis konstitusional. Presiden dan DPR pertontonkan pembangkangan konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah, khususnya terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dan titik penghitungan usia calon kepala daerah. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak hanya mengikat pemohon, tetapi juga pihak lain, seperti pembentuk undang-undang (DPR dan presiden).
Pembangkangan terhadap putusan MK dapat memicu terjadinya krisis konstitusional, yang pada akhirnya akan berdampak pada legitimasi pilkada itu sendiri.