logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTabrak Putusan MK, Ahli Hukum ...
Iklan

Tabrak Putusan MK, Ahli Hukum Ingatkan Potensi Krisis Konstitusional

Ketidakpatuhan pada putusan MK berpotensi krisis konstitusional. Presiden dan DPR pertontonkan pembangkangan konstitusi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah, khususnya terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dan titik penghitungan usia calon kepala daerah. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak hanya mengikat pemohon, tetapi juga pihak lain, seperti pembentuk undang-undang (DPR dan presiden).

Pembangkangan terhadap putusan MK dapat memicu terjadinya krisis konstitusional, yang pada akhirnya akan berdampak pada legitimasi pilkada itu sendiri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan