PEMILU 2024
KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK
Supervisi KPU dibutuhkan karena pelaksanaan putusan MK dinantikan parpol dan caleg yang memperjuangkan keadilan ke MK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F03%2Fd8ff236b-e479-4507-b7fe-62546833a99f_jpg.jpg)
Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah membuka kotak suara saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti 44 putusan sengketa Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadwal dan kebutuhan anggaran akan dibahas bersama jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat koordinasi (rakor) persiapan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu-Jumat (12-14/6/2024) di Jakarta. Rakor melibatkan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang terkait untuk melaksanakan 44 perkara sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang dikabulkan MK.