logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Segera Tindak Lanjuti...
Iklan

PEMILU 2024

KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK

Supervisi KPU dibutuhkan karena pelaksanaan putusan MK dinantikan parpol dan caleg yang memperjuangkan keadilan ke MK.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah membuka kotak suara saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah membuka kotak suara saat pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti 44 putusan sengketa Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadwal dan kebutuhan anggaran akan dibahas bersama jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat koordinasi (rakor) persiapan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu-Jumat (12-14/6/2024) di Jakarta. Rakor melibatkan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang terkait untuk melaksanakan 44 perkara sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang dikabulkan MK.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...