Hakim Arsul Sani Cecar KPU soal Perbedaan Ketentuan Keterwakilan Perempuan
Hakim konstitusi mempertanyakan perubahan sikap KPU soal kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar Calon Tetap.
JAKARTA, KOMPAS โ Hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan perubahan sikap Komisi Pemilihan Umum terkait pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap atau DCT partai politik. Pada 2014, KPU dengan tegas mencoret partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen tersebut sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan. Namun, pada Pemilu 2024, KPU lebih toleran dan membiarkan partai yang tidak mememuhi ketentuan yang sama untuk tetap ikut pemilu.
โPada Pemilu 2014, di daerah pemilihan Jawa Tengah III dan Jawa Barat IV, PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tidak boleh ikut pemilu karena tidak memenuhi proporsi 30 persen keterwakilan perempuan. Kami bawa ke Bawaslu, ketuanya Pak Mohammad waktu itu. Saya mewakili PPP, KPU diwakili Pak Hasyim Asyโari dan Ida Budiati. KPU begitu tegas dan mendukung soal kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Dicoret itu PPP di dua dapil,โ kata Arsul yang mantan politisi PPP tersebut, Senin (27/5/2024), dalam sidang sengketa pemilu legislatif di panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.