logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บGagal ke Senayan, PPP Tempuh...
Iklan

Gagal ke Senayan, PPP Tempuh Jalur Politik Revisi UU Pemilu, Memang Bisa?

PPP tak akan diam dengan putusan MK yang tolak gugatannya. Masih ada ruang mengawal suara PPP, seperti revisi UU Pemilu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 0 menit baca
Pelaksana Tugas  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi saat menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi saat menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS โ€”Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tidak akan tinggal diam dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diajukan. Partai berlambang Kakbah itu akan menempuh jalur politik untuk memperjuangkan 6.343.868 suara atau 4,17 persen suara sah nasional yang diklaim didapati dari hasil Pemilu Legislatif 2024. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Mardiono dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jakarta, Selasa (22/5/2024), mengatakan, pelantikan anggota DPR terpilih periode 2024-20029 baru akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang. Artinya, masih ada waktu empat bulan lebih bagi PPP untuk memperjuangkan hak konstitusi pemilihnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan