Gagal ke Senayan, PPP Tempuh Jalur Politik Revisi UU Pemilu, Memang Bisa?
PPP tak akan diam dengan putusan MK yang tolak gugatannya. Masih ada ruang mengawal suara PPP, seperti revisi UU Pemilu.
JAKARTA, KOMPAS โPartai Persatuan Pembangunan atau PPP tidak akan tinggal diam dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diajukan. Partai berlambang Kakbah itu akan menempuh jalur politik untuk memperjuangkan 6.343.868 suara atau 4,17 persen suara sah nasional yang diklaim didapati dari hasil Pemilu Legislatif 2024. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Mardiono dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jakarta, Selasa (22/5/2024), mengatakan, pelantikan anggota DPR terpilih periode 2024-20029 baru akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang. Artinya, masih ada waktu empat bulan lebih bagi PPP untuk memperjuangkan hak konstitusi pemilihnya.