logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAsosiasi Pengajar Hukum Adat...
Iklan

Asosiasi Pengajar Hukum Adat Minta Dibentuk Kementerian Urusan Adat

Kementerian khusus yang mengurus masyarakat hukum adat dibutuhkan agar masalah masyarakat adat ditangani dengan serius.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

JAKARTA,KOMPAS β€” Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk meminta ditambahkannya lagi satu kementerian yang khusus mengurus masyarakat hukum adat. Keberadaan kementerian khusus ini penting untuk penguatan masyarakat hukum adat yang kian termarjinalkan, tidak diurus secara serius, dan kerap menjadi korban kekerasan negara.

Permohonan uji materi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/5/2024). Asosiasi Pengajar Hukum Adat diwakili oleh Laksanto Utomo selaku ketua dan Rina Yulianti selaku sekretaris jenderal, dengan didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan