logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Terganggu Gugatan PTUN,...
Iklan

Tak Terganggu Gugatan PTUN, Dewas KPK Lanjutkan Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menjadwalkan sidang etik perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (2/5/2024).

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron meski Wakil Ketua KPK itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pimpinan KPK lainnya juga mempersilakan Dewas KPK memeriksa perkara etik yang diduga melibatkan Nurul Ghufron.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan, Dewas sudah menjadwalkan sidang etik untuk perkara Ghufron pada Kamis (2/5/2024). Dalam sidang itu, majelis etik akan merundingkan sejumlah hal, termasuk gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan