logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintahan Baru, Momentum...
Iklan

Pemerintahan Baru, Momentum Perbaikan Menyeluruh Regulasi Pemilu

Revisi UU Pemilu tak sebatas untuk menindaklanjuti putusan MK, tetapi guna memperbaiki seluruh aturan main pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menyerahkan surat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menyerahkan surat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dilaksanakan di awal pemerintahan eksekutif dan legislatif yang baru. Revisi tidak hanya dilakukan untuk menindaklanjuti catatan perbaikan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pilpres,tetapi juga untuk menindaklanjuti berbagai putusan uji materi Undang-Undang Pemilu dan hasil evaluasi berbagai pihak terhadao pelaksanaan dua kali pemilu terakhir.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, berbagai catatan perbaikan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 meneguhkan kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu). Sebab dalam putusannya, mahkamah memberikan berbagai catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dengan merevisi UU Pemilu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan